Sabtu, 23 Juli 2016

Pengertian Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan

Jika sebelumnya kita membahas perbedaan perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur, kali ini kita membahas tentang pengertian perusahaan perseorangan, persekutuan, dan perseroan. Ketiga perusahaan tersebut terbagi berdasarkan jenis organisasinya.

Perseorangan: perusahaan yang dimiliki individu, biayanya tak terlalu mahal dan mudah dikelola. Kelemahannya sumber daya modal yang terbatas dan harta milik pribadi. Sehingga bila perusahaan mengalami keuntungan dan kerugian, akan dinikmati dan ditanggung sendiri oleh pemilik tunggal. Untuk tujuan pajak penghasilan, dalam perusahaan perseorangan berlaku non taxable entity, berarti tidak ada pajak atas badan usaha, melainkan pajak atas nama pribadi.

Persekutuan: perusahaan yang dimiliki dua atau lebih individu, pemilik menyetorkannya bersama-sama. Sumber daya tak berasal dari seorang saja, tapi semua pemilik. Masing-masing pemilik memiliki tanggung jawab yang tak terbatas pada kreditur, apabila perusahaan tidak mampu membayar utang maka masing-masing harus merelakan kekayakan pribadinya untuk membayar utang atau biasa disebut unlimited liability. Aktiva yang diinvestasikan atau disetor ke dalam perusahaan adalah milik bersama. Persekuan juga merupakan non taxable entinity seperti perseorangan. Pajak akan dikenakan masing-masing individu yang menerima bagian atas laba perusahaan.

Perseroan: perusahaan yang dapat disebut juga sebagai korperasi, dibentuk berdasar aturan pemerintah, biasa modal berupa lembar saham. Keunggulannya adalah sumber daya berasal dari perorangan dan dapat dimiliki individu. Kewajiban pemegang saham kepada kreditur hanya sebatas pada besarnya jumlah saham yang dimiliki atau dibeli, biasa disebut sebagai limited liability. Berbeda dengan perseorangan dan persekutuan, perusahaan ini merupakan taxable entity. Dimana pajak yang dikenakan ditanggung oleh individu(investor) dan atas penghasilan perusahaan(laba perusahaan). Ketentuan pajak berganda ini timbul karena mengingat terdapatnya dua pihak yang saling terpisah satu sama lain tapi ikut menikmati laba.

Yap, sekian pengertian dan penjelasan mengenai perusahaan perseorangan, persekutuan dan perseroan. Semoga artikel ini membantu kalian dalam belajar akuntansi. J


Sumber: catatan pribadi dan Akuntansi Sektor Jasa dan Dagang oleh Hery, S.E, M.Si, CRP., RSA.

1 komentar:

  1. polos dan sederhana, mr pedro adalah orang yang paling baik dan petugas pinjaman terbaik di layanannya. kami memiliki jalan yang sangat bergelombang selama seluruh proses renovasi bisnis kami, karena keadaan kehabisan dana. mr pedro tetap di atas semua pihak untuk memastikan semuanya tetap pada jalurnya untuk memenuhi tenggat waktu yang ketat untuk menutup pinjaman kami. kami menghargai semua yang dia lakukan untuk kami dan kami sangat merekomendasikan dia dan perusahaan pinjamannya kepada siapa pun yang ingin mendapatkan pembiayaan. terima kasih kembali pak pedro. hubungi mr pedro jerome di: pedroloanss@gmail.com juga di whatsapp: +1-8632310632.

    BalasHapus